DIARPUS KUKAR TEKANKAN PENTINGNYA PENYUSUTAN ARSIP

0
381
photo: istimewa

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penyelamatan Arsip Bencana Berskala Kabupaten di Hotel Grand Elty Tenggarong, Jum’at (28/06/2024). Menekankan pentingnya melakukan penyusutan arsip pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam langkah Pencegahan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana Berskala Kabupaten.

Dalam acara sosialisasi yang diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)di wilayah Kukar itu menghadirkan Asiparis Ahli Madya dan Ahli Muda sebagai Pemateri.

Menurut Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Varia Fadillah. Dalam sambutannya menyebutkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari itu menghadirkan pemateri Risnawati selaku Asiparis Ahli Madya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi (DPKP) Kaltim. Serta Siti Noerghaimah selaku Asiparis Ahli Muda dari Diarpus Kukar. “Salah satu upaya pencegahan arsip akibat bencana adalah dengan melakukan penyusutan arsip agar arsip di OPD terkelola tidak menumpuk dan mengalami kerusakan. Sehingga melalui sosialisasi ini para peserta mau melakukan perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana berskala kabupaten/kota pada OPD dan kantor tempat bekerjanya masing masing ” ujar Varia Fadillah di sela-sela acara pembukaan sosialisasi kepada Gempita News

Dalam penjelasannya Risnawati menyampaikan bahwa melalui Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 23 Tahun 2015 kita memiliki pedoman dalam Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana Berskala Kabupaten. “Kita harus lebih memahami dan mengerti jenis arsip mana saja yang harus diselamatkan bila terjadi bencana, serta bagaimana preservasi terhadap arsip-arsip yang terkena bencana Berskala Kabupaten” ujar Risnawati Asiparis yang sudah lama mengelola Kearsipan di Provinsi Kaltim ini.

Sementara Siti Noerghaimah yang akrab disapa bunda Nunung oleh para Pengelola dan Pencipta Arsip di OPD ini, juga menyebutkan bahwa Arsip adalah milik negara yang harus kita selamatkan dan kita jaga kelestariannya melalui Perka ANRI nomor 37 tahun 2016 dimana Arsip Statis dikelola dan dilakukan kelestariannya oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kukar. “Arsip statis di kelola di LKD Kukar yang memiliki Depo Arsip yang representatif diantaranya sesuai standar ANRI seperti lemari rool opack dan pengaturan suhu ruangan yang sesuai” ujar Nunung dalam penjelasannya. [Var]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here