KUTAI KARTANEGARA – Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPC PDI Perjuangan gelar konferensi pers menyikapi perkembangan terbaru pasca terbitnya PKPU No. 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di Pondok Perjuangan BP Pemilu, Tenggarong, Rabu 3/7/2024.
M. Suria Irfani selaku Sekretaris BP Pemilu DPC PDI Perjuangan menyampaikan bahwa BP Pemilu DPC PDI-Perjuangan telah mempelajari lebih lanjut PKPU No. 8 tahun 2024. Setelah mempelajari dan melakukan telaah lebih mendalam, BP Pemilu DPC PDI Perjuangan menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan pilkada 2024.
Pertama, Kami apresiasi kepada KPU RI yang telah menerbitkan PKPU No. 8 tahun 2024 sebagai dasar hukum pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024, sehingga hiruk pikuk tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi lebih terang benderang, dan kami harap tidak lagi menjadi perdebatan di masyarakat.
Kedua, Kami perlu menegaskan kembali sebagaimana yang pernah kami sampaikan sebelumnya, dengan penuh keyakinan bahwa Bapak Edi Damansyah dapat melanjutkan pendaftaran sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024. Dan hal ini telah selaras dengan ketentuan hukum yang terdapat dalam PKPU No. 8 tahun 2024.
Ketiga, dengan perkembangan yang terjadi hari ini, maka DPC PDI Perjuangan akan lebih fokus dalam kerja-kerja partai dalam menyongsong kemenangan. Salah satu yang sudah kami laksanakan kemarin Rakor Pemenangan Pilkada, yang akan dilanjut dengan kerja-kerja lainnya.
Keempat, dengan semakin dekatnya pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, walaupun PDI Perjuangan bisa mengusung calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tanpa harus berkoalisi, namun demi komitmen melanjutkan kebersamaan membangun Kabupaten Kutai Kartanegara, maka PDI Perjuangan membuka pintu seluas-luasnya bagi partai lainnya untuk bergabung menjadi koalisi bersama PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024.
Ditanya awak media tentang kabar yang seliweran di masyarakat bahwa Edi Damansyah sudah dilantik sebanyak 4 kali, Suria Irfani menepis hal tersebut, bahwa pak Edi Damansyah selaku Plt Bupati tidak pernah dilakukan pelantikan, karena seyogyanya yang namanya pelantikan itu ada pengucapan sumpah dan janji, nah pak Edi Damansyah tidak pernah ada pengucapan sumpah dan janji sebagai Plt Bupati.
Suria Irfani menambahkan limitasi untuk menghitung masa jabatan tetap dihitung sejak pelantikan, sebab MK dalam putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 tidak menjelaskan lebih lanjut menyangkut penghitungan masa jabatan, namun terdapat Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XVII/2020, yang dengan tegas menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak saat pelantikan, Dengan demikian, masa jabatan pak Edi Damansyah sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan kepala daerah definitif.
Sebagai Plt Bupati, beliau tidak melalui pelantikan, tetapi melalui penetapan hal ini dipertegas Kemendagri melalui Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA bertanggal 14 Mei 2024 poin 4 yang pada pokoknya berbunyi ”terhadap Plt tidak dilakukan pelantikan melainkan penunjukan berdasarkan SK”, ucap Suria Irfani. [yk]