SAMARINDA. Memasuki Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti di provinsi Kalimantan Timur, sedikit nya ada sepuluh kabupaten/kota yang dilakukan Penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota pada Provinsi Kaltim. Salah satunya adalah DR. Bambang Arwanto, A.P., M.Si selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim ditunjuk mengisi posisi Pjs. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).
Bambang Arwanto yang juga sempat menduduki Kabag Humas Protokol Kukar dan beberapa jabatan Kepala Dinas di Kukar ini ditunjuk melalui SK Kemendagri Nomor : 100.2.1.3-4088 Tahun 2024. Yang ditandatangani tangani oleh Muhammad Tito Karnavian tanggal 24 September 2024. Bambang Arwanto alumni STPDN bersama : H.M. Syirajudin, SH.MT sebagai Pjs. Bupati Paser, Drs. H. Sufian Agus. M. Si sebagai Pjs. Bupati Berau, H.M. Agus Hari Kusuma , SE.M.Si sebagai Pjs Bupati Kutai Timur. Munawar, ST. M.Si. sebagai Pjs Walikota Bontang dan Ahmad Muzakkir, ST. M.Si sebagai Pjs. Walikota Balikpapan.
Adapun tugas dan wewenang Pjs sebagaimana Diktum Kedua dalam SK Tersebut disebutkan : Memimpin Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan wakil bupati dan Walikota dan wakil walikota serta menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN); Melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Menandatangani Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan Melakukan Pengisian Pejabat berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Menanggapi proses adanya Pjs sementara ini, menurut Varia Fadillah Ketua Gempita Kukar dan juga saat ini sebagai Ketua Forum ASN Kaltim Bersatu. (FASKAB) Ini adalah suatu hal yang sangat wajar dan biasa dilaksanakan apabila Kepala Daerah di suatu daerah tersebut, maju sebagai kontestan di Pilkada serentak nanti. “Pjs Kepala Daerah ini adalah sesuatu yang lumrah dalam lingkungan pemerintahan di saat pelaksanaan Pilkada. Kami sebagai ASN berharap para Pjs dapat melaksanakan tugas dan wewenang yang diamanahkan kepada mereka. Terutama menjaga ketertiban dan kesuksesan pelaksanaan Pilkada, serta mampu menjaga Netralitas ASN di daerah. Karena bagaimanapun juga ASN itu berbeda dengan TNI-POLRI mereka dilarang berpolitik praktis namun memiliki hak untuk memilih” ujar Varia Fadillah yang juga pernah menjadi Ketua KNPI Kutai Kartanegara tersebut pada Gempita News Selasa (25/09/2024). (AFI)
